Rabu, 09 September 2015

makalah pelanggaran ham dan penanganan pelanggaran ham



MAKALAH
PELANGGARAN HAM
DAN
PENANGANAN PELANGGARAN HAM
Untuk memenuhi salah satu tugas PKN


Disusun oleh :
1. Tia Setianingsih
2. Santi Maharani
3. Lulu luistiawati
4. Risma
5. Nijarul Haq
6. Muhammad Irfan
7. Nurmala Dewi


DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN CIAMIS
MA NEGERI 2 CIAMIS
Jln. Yos Sudarso No. 53 Ciamis
Tahun 2015



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai akhir kematiannya. Di dalamnya tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri. Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu terhadap individu lain,kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya. Setelah reformasi tahun 1998, Indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya. Instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita. Untuk itulah kami menyusun makalah yang berjudul “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia”,untuk memberikan informasi tentang apa itu pelanggaran HAM.

1.2 Identifikasi Masalah
Sesuai dengan judul makalah ini “ Pelanggaran Hak Asasi Manusia ” , maka masalah yang dapat di identifikasi sebagai berikut :
1. Apa pengertian pelanggaran HAM menurut hukum di Indonesia?
2. Apa saja jenis-jenis pelanggaran HAM?
3. Apa saja kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia?

1.3 Perumusan Masalah 
Berdasarkan latar belakang dan pembatasan masalah tersebut, masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Apa pengertian pelanggaran HAM menurut hukum di Indonesia?
2. Apa saja jenis-jenis pelanggaran HAM?
3. Apa saja contoh kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia?
4. Bagaimana upaya penanganan pelanggaran HAM di Indonesia?



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.

2.2 Pelanggaran HAM
Dalam kehidupan sehari-hari, kerap kali dijumpai kasus-kasus pelanggaran HAM, misalnya di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Berikut ini, memerupakan beberapa contoh pelanggaran HAM yang mungkin terjadi di lingkup tersebut.
a. Pelanggaran HAM dilingkungan keluarga, misalnya:
1) Orang tua memaksakan keinginan mereka terhadap anaknya,
2) Orang tua menyiksa, menganiaya atau membunuh anaknya,
3) Anak melawan, menganiaya atau membunuh orang tua atau saudaranya,
4) Majikan atau anggota keluarga yang lain memperlakukan pekerja rumah tangga dengan cara yang sewenang-wenang.
b. Pelanggaran HAM dilingkungan sekolah, misalnya :
1) Guru pilih kasih terhadap murid-muridnya,
2) Guru memberikan sanksi fisik berlebihan kepada muridnya,
3) Siswa menganiaya, menyakiti secara fisik atau mental terhadap siswa lain,
4) Siswa melakukan tawuran terhadap teman satu sekolah atau siswa dari sekolah lain.

c. Pelanggaran HAM di lingkungan masyarakat, misalnya :
1) Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang pencuri atau pelaku kejahatan lainnya,
2) Tindakan merusak sarana dan fasilitas umum, dan
3) Pertikaian anatarkelompok atau antarsuku.

2.3 Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1. Pembunuhan masal (genosida)
Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM)
 
2. Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.

b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1. Pemukulan
2. Penganiayaan
3. Pencemaran nama baik
4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
5. Menghilangkan nyawa orang lain

2.4 Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain. Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat. Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :
a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.

b. Kasus terbunuhnya Marsinah
Seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994) Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.

c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.

d. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.

e. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).

2.5 Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Lingkungan Sekitar
1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan  yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa
3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4. Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.

2.6 Instrumen Nasional HAM
1.  UUD 1945 : Pembukaan UUD 1945, alenia I – IV; Pasal 28A sampai dengan 28J; Pasal 27 sampai dengan 34
2.  UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
3.  UU No. 36 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
4.  UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
5. UU No. 7 Tahun 1984 tentang Rativikasi Konvensi PBB tentang penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
6. UU No. 8 tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau penghukuman lain yang Kejam, tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia
7. UU No. 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor 182 mengenai pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
8. UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, Sosial dan Budaya
9.  UU No. 12 tahun 2005 tentang Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik

2.7 Upaya mengatasi pelanggaran atau penegakan hak asasi manusia
Sebelum disahkannya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, penegakan HAM dipahami sebagai langkah penegakan hokum terhadap tindak pidana. Lahirnya Undang-undang tentang Pengadilan HAM menjadi tonggak baru dalam perlindungan HAM di Indonesia. Undang-undang tersebut, secara jelas, menyebutkan mekanisme yang dapat ditempuh oleh para pencari keadilan. Caranya adalah melalui pengadilan HAM aatau pengadilan HAM ad hoc. Jika pelanggaran yang dimaksud terjadi di masa lalu, keadilan bisa dicari melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dalam kondisi ketika bukti-bukti yuridis sangat sulit untuk diperoleh.
Walaupun telah ada aturan khusus pengaturan pengadilan HAM, Undang-undang No. 26 Tahun 2000  ini juga memberika upaya hukum melalui jalur yang lain. Penyelesaian pelanggaran HAM bisa diatur dalam KUHP dan undang-undang lain, yaitu melalui pengadilan umum, pengadilan tata usaha Negara (PTUN), lembaga prapeadilan dan Komnas HAM.
Upaya penegakan terhadap kasus pelanggaran HAM tergantung pada kondisi pelanggaran itu, apakah kategori berat atau biasa. Apalagi termasuk dalam pelanggaran ketgori berat, pemyelesaiannya melalui peradilan HAM. Namun, apabila pelanggaran merupakan kategori ringan atau biasa, maka penyelesaiannya melalui peradilan umum.
a. Prosedur penyelesaian kasus pelanggaran HAM
Proses penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM menurut UU Nomor 26 Tahun 2000 adalah sebagai berikut:
1. Penyelidikan, penyidikan, dan penangkapan,
Penyelidikan dilakukan oleh Komnas HAM, yang memikili wewenang dalam hal berikut :
a. Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakatyang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran berat HAM,
b. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau sekelompok orang tentang terjadinya pelanggaran berat HAM serta mencari keterangan dan barang bukti,
c. Memanggil pihak pengadu, korban, atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya,
d. Memanggil saksi unruk dimintai kesaksiannya,
e. Meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan tempat lainnya jika dianggap perlu,
f. Memanggil pihak terkait untuk melakukan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya,
g. Atas perintah penyidik, dapat dilakukan tindakan berupa pemeriksaan surat, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan setempat, mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyedilikan.

2. Penyidikan yang dilakukan oleh jaksa agung
Dalam pelaksanaan tugasnya, jaksa agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsure pemerintah dan masyarakat. Jika dalam waktu yang telah ditentukan, penyidikan tidak juga terselesaikan, jaksa agung mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan. Tindak berikutnya adalah penangkapan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

3. Penuntutan
            Penuntutan dilakukan oleh jaksa agung yang dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Penuntutan dilakukan setelah tahappenyelidikan selesai. Penuntutan dilakukan palaing lama 70 hari sejak tanggal hasil penyidikan di terima.

4. Pemeriksaan di pengadilan
            Berkas perkara diserahkan kepada pengadilan hak asasi manusia oleh jaksa agung untuk kemudian diperiksa dan diputuskan. Pemeriksaan perkara pelanggaran berat HAM dilakukan oleh majlis hakim pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang, terdiri atas 2 orang hakim pada pengadilan HAM dan 3 orang hakim ad hoc. Perkara paling lama diperiksa dan diputus dalam 180 hari, terhitung sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan HAM.
Upaya penanganan pelanggaran HAM di Indonesia yang bersifat berat, maka penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan HAM, sedangkan untuk kasus pelanggaran HAM yang biasa diselesaikan melalui pengadilan umum.Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh setiap orang dalam kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan menegakkan HAM antara lain dapat dilakukan melalui perilaku sebagai berikut
1. Mematuhi instrumen-instrumen HAM yang telah ditetapkan.
2. Melaksanakan hak asasi yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab.
3. Memahami bahwa selain memiliki hak asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5. Menghormati hak-hak orang lain.





 
BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
3.2 Saran

Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.








DAFTAR PUSTAKA
Raha, Septian. 2015. Makalah Pelanggaran HAM http://www.academia.edu/5160584/
Kardiman, Yuyus dkk. 2014.Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X. Jakarta: Erlangga.



0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda