makalah pelanggaran ham dan penanganan pelanggaran ham
MAKALAH
PELANGGARAN
HAM
DAN
PENANGANAN
PELANGGARAN HAM
Untuk memenuhi salah satu tugas PKN
Disusun oleh :
1. Tia Setianingsih
2. Santi Maharani
3. Lulu luistiawati
4. Risma
5. Nijarul Haq
6. Muhammad Irfan
7. Nurmala Dewi
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN
CIAMIS
MA NEGERI 2 CIAMIS
Jln. Yos Sudarso No. 53 Ciamis
Tahun 2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Hak merupakan unsur normatif yang
melekat pada diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai
akhir kematiannya. Di dalamnya tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar
individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri. Hal inilah yang
kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu terhadap individu
lain,kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya. Setelah reformasi tahun
1998, Indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM bagi seluruh
warganya. Instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang
komitmen penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan kemajuan ini,
pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita. Untuk itulah kami menyusun makalah yang berjudul “Pelanggaran
Hak Asasi Manusia Di Indonesia”,untuk memberikan informasi tentang apa
itu pelanggaran HAM.
1.2 Identifikasi Masalah
Sesuai dengan
judul makalah ini “ Pelanggaran Hak Asasi Manusia ” , maka masalah yang dapat di identifikasi sebagai
berikut :
1. Apa pengertian pelanggaran HAM
menurut hukum di Indonesia?
2. Apa saja jenis-jenis pelanggaran
HAM?
3. Apa saja kasus-kasus pelanggaran
HAM yang terjadi di Indonesia?
1.3 Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan
pembatasan masalah tersebut, masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan
sebagai berikut :
1. Apa pengertian pelanggaran HAM
menurut hukum di Indonesia?
2. Apa saja jenis-jenis pelanggaran
HAM?
3. Apa saja contoh kasus-kasus
pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia?
4. Bagaimana upaya penanganan
pelanggaran HAM di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pelanggaran Hak Asasi
Manusia
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun
1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak
asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan
tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum
yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang
pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok
orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak
didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian
pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh
individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi
individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang
menjadi pijakanya.
2.2 Pelanggaran HAM
Dalam kehidupan sehari-hari, kerap
kali dijumpai kasus-kasus pelanggaran HAM, misalnya di lingkungan keluarga,
sekolah dan masyarakat. Berikut ini, memerupakan beberapa contoh pelanggaran
HAM yang mungkin terjadi di lingkup tersebut.
a. Pelanggaran HAM dilingkungan
keluarga, misalnya:
1) Orang tua memaksakan keinginan
mereka terhadap anaknya,
2) Orang tua menyiksa, menganiaya
atau membunuh anaknya,
3) Anak melawan, menganiaya atau
membunuh orang tua atau saudaranya,
4) Majikan atau anggota keluarga
yang lain memperlakukan pekerja rumah tangga dengan cara yang sewenang-wenang.
b. Pelanggaran HAM dilingkungan
sekolah, misalnya :
1) Guru pilih kasih terhadap
murid-muridnya,
2) Guru memberikan sanksi fisik
berlebihan kepada muridnya,
3) Siswa menganiaya, menyakiti
secara fisik atau mental terhadap siswa lain,
4) Siswa melakukan tawuran terhadap
teman satu sekolah atau siswa dari sekolah lain.
c. Pelanggaran HAM di lingkungan
masyarakat, misalnya :
1) Perbuatan main hakim sendiri
terhadap seorang pencuri atau pelaku kejahatan lainnya,
2) Tindakan merusak sarana dan
fasilitas umum, dan
3) Pertikaian anatarkelompok atau
antarsuku.
2.3 Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran HAM dikategorikan dalam
dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat
berat, meliputi :
1. Pembunuhan masal (genosida)
Genosida adalah setiap perbuatan
yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan
kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM)
2. Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu
perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa,
pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.
b. Kasus
pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1. Pemukulan
2. Penganiayaan
3. Pencemaran nama baik
4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
5. Menghilangkan nyawa orang lain
2.4 Peristiwa
Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan
berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang
menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh,
merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain. Pelanggaran hak asasi
manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan
masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara
aparat pemerintah dengan masyarakat. Apabila dilihat dari perkembangan sejarah
bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia
yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat
Indonesia, seperti :
a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga
sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini
diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia
akibat kekerasan dan penembakan.
b. Kasus terbunuhnya Marsinah
Seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di
PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan
diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan
pembunuhan.
c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin
dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad
Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik,
dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
d. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak
tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk
sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik
dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
e. Peristiwa penculikan para aktivis
politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan
orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan
Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang
lainnya masih hilang).
2.5 Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Lingkungan
Sekitar
1. Terjadinya penganiayaan pada
praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan
meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2. Dosen yang malas masuk kelas atau
malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan
pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa
3. Para pedagang yang berjualan di
trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga
menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan
terjadi kecelakaan.
4. Para pedagang tradisioanal yang
berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna
jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang
tertib dan lancar.
5. Orang tua yang memaksakan
kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya
merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa
memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
2.6 Instrumen Nasional HAM
1. UUD 1945 : Pembukaan UUD 1945, alenia I – IV;
Pasal 28A sampai dengan 28J; Pasal 27 sampai dengan 34
2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
3. UU No. 36 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
4. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
5. UU No. 7
Tahun 1984 tentang Rativikasi Konvensi PBB tentang penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi terhadap Perempuan
6. UU No. 8
tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau
penghukuman lain yang Kejam, tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia
7. UU No. 1
Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor 182 mengenai pelanggaran dan
Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
8. UU No. 11
Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang hak-hak ekonomi,
Sosial dan Budaya
9. UU No. 12 tahun 2005 tentang Konvenan
Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik
2.7 Upaya mengatasi pelanggaran atau penegakan hak asasi
manusia
Sebelum disahkannya UU No. 26 Tahun
2000 tentang Pengadilan HAM, penegakan HAM dipahami sebagai langkah penegakan
hokum terhadap tindak pidana. Lahirnya Undang-undang tentang Pengadilan HAM
menjadi tonggak baru dalam perlindungan HAM di Indonesia. Undang-undang
tersebut, secara jelas, menyebutkan mekanisme yang dapat ditempuh oleh para
pencari keadilan. Caranya adalah melalui pengadilan HAM aatau pengadilan HAM ad
hoc. Jika pelanggaran yang dimaksud terjadi di masa lalu, keadilan bisa dicari
melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dalam kondisi ketika
bukti-bukti yuridis sangat sulit untuk diperoleh.
Walaupun telah ada aturan khusus
pengaturan pengadilan HAM, Undang-undang No. 26 Tahun 2000 ini juga memberika upaya hukum melalui jalur
yang lain. Penyelesaian pelanggaran HAM bisa diatur dalam KUHP dan
undang-undang lain, yaitu melalui pengadilan umum, pengadilan tata usaha Negara
(PTUN), lembaga prapeadilan dan Komnas HAM.
Upaya penegakan terhadap kasus
pelanggaran HAM tergantung pada kondisi pelanggaran itu, apakah kategori berat
atau biasa. Apalagi termasuk dalam pelanggaran ketgori berat, pemyelesaiannya
melalui peradilan HAM. Namun, apabila pelanggaran merupakan kategori ringan
atau biasa, maka penyelesaiannya melalui peradilan umum.
a. Prosedur penyelesaian kasus
pelanggaran HAM
Proses penyelesaian kasus
pelanggaran berat HAM menurut UU Nomor 26 Tahun 2000 adalah sebagai berikut:
1. Penyelidikan, penyidikan, dan
penangkapan,
Penyelidikan dilakukan oleh Komnas
HAM, yang memikili wewenang dalam hal berikut :
a. Melakukan penyelidikan dan
pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakatyang berdasarkan
sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran berat HAM,
b. Menerima laporan atau pengaduan
dari seseorang atau sekelompok orang tentang terjadinya pelanggaran berat HAM
serta mencari keterangan dan barang bukti,
c. Memanggil pihak pengadu, korban,
atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya,
d. Memanggil saksi unruk dimintai
kesaksiannya,
e. Meninjau dan mengumpulkan
keterangan di tempat kejadian dan tempat lainnya jika dianggap perlu,
f. Memanggil pihak terkait untuk
melakukan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan
sesuai dengan aslinya,
g. Atas perintah penyidik, dapat
dilakukan tindakan berupa pemeriksaan surat, penggeledahan dan penyitaan,
pemeriksaan setempat, mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyedilikan.
2. Penyidikan yang dilakukan oleh
jaksa agung
Dalam pelaksanaan tugasnya, jaksa
agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsure pemerintah dan
masyarakat. Jika dalam waktu yang telah ditentukan, penyidikan tidak juga
terselesaikan, jaksa agung mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan.
Tindak berikutnya adalah penangkapan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan
bukti permulaan yang cukup.
3. Penuntutan
Penuntutan
dilakukan oleh jaksa agung yang dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang
terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Penuntutan dilakukan setelah
tahappenyelidikan selesai. Penuntutan dilakukan palaing lama 70 hari sejak
tanggal hasil penyidikan di terima.
4. Pemeriksaan di pengadilan
Berkas
perkara diserahkan kepada pengadilan hak asasi manusia oleh jaksa agung untuk
kemudian diperiksa dan diputuskan. Pemeriksaan perkara pelanggaran berat HAM
dilakukan oleh majlis hakim pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang, terdiri atas
2 orang hakim pada pengadilan HAM dan 3 orang hakim ad hoc. Perkara paling lama
diperiksa dan diputus dalam 180 hari, terhitung sejak perkara dilimpahkan ke
pengadilan HAM.
Upaya penanganan pelanggaran HAM di
Indonesia yang bersifat berat, maka penyelesaiannya dilakukan melalui
pengadilan HAM, sedangkan untuk kasus pelanggaran HAM yang biasa diselesaikan
melalui pengadilan umum.Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh setiap orang
dalam kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan menegakkan HAM antara lain
dapat dilakukan melalui perilaku sebagai berikut
1. Mematuhi instrumen-instrumen HAM
yang telah ditetapkan.
2. Melaksanakan hak asasi yang
dimiliki dengan penuh tanggung jawab.
3. Memahami bahwa selain memiliki
hak asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan
dengan penuh tanggung jawab.
4. Tidak semena-mena terhadap orang
lain.
5. Menghormati hak-hak orang lain.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai
keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa
Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara
HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk
pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu
instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,
pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM
sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
3.2 Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus
mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita
juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan
dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu
menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Kardiman, Yuyus dkk. 2014.Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
untuk SMA/MA Kelas X. Jakarta: Erlangga.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda